NIUS.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda, Kalimantan Timur, belum juga mereda. Pemerintah Kota Samarinda memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan karena titik api masih bermunculan di sejumlah wilayah.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri mengatakan kondisi di lapangan belum sepenuhnya aman. Selain kebakaran yang terus berulang, sejumlah kecamatan masih menghadapi dampak kekeringan.
“Api dan kekeringan masih ada di banyak titik. Penanganannya harus kami perkuat,” kata Saefuddin, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, terdapat dua alasan utama pemerintah memperpanjang status tanggap darurat. Pertama, kondisi kekeringan masih terjadi di sejumlah kecamatan. Kedua, kejadian kebakaran lahan masih berulang di berbagai wilayah.
Dengan perpanjangan status tersebut, Pemkot Samarinda akan memperkuat koordinasi antarinstansi, mengoptimalkan pengerahan personel dan peralatan ke lokasi kebakaran, serta menekan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, tercatat 246 kejadian karhutla hingga 5 Oktober 2026. Total luas lahan yang terbakar mencapai 608,18 hektare.
Sejumlah lokasi juga masih menjadi perhatian petugas, di antaranya kawasan Jalan Pelita 8, Kecamatan Sambutan, serta wilayah Pulau Atas dan Bantuas di Kecamatan Palaran.
Di Bantuas, api sempat mendekati jalan utama dan bahkan melompat melewati badan jalan. Kondisi tersebut membuat penanganan harus dilakukan lebih intensif untuk mencegah api meluas.
Dampak kebakaran juga mulai dirasakan masyarakat. Kabut asap sempat menutupi sejumlah ruas jalan sehingga jarak pandang pengendara berkurang.
Warga di sekitar lokasi kebakaran juga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan. Kondisi ini membuat kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, dan warga dengan gangguan pernapasan, perlu meningkatkan kewaspadaan saat kualitas udara menurun akibat asap.
Pemkot Samarinda mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
“Jangan bakar lahan. Hindari apa pun yang bisa memicu api,” tegas Saefuddin.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penanganan bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status keadaan darurat memberikan kemudahan akses dalam pengerahan personel, peralatan, logistik, serta penggunaan anggaran untuk penanganan bencana.
Hingga berita ini ditulis, Pemkot Samarinda belum menyampaikan secara resmi berapa lama masa perpanjangan status tanggap darurat tersebut berlaku. (*/Zk)



