NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang menegaskan bantuan sosial yang bersumber dari APBD hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Bontang.
Karena itu, sekitar 156 orang yang masuk kategori penerima bantuan namun tercatat sebagai warga Kutai Timur dipastikan tidak lagi dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemkot Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diperbolehkan untuk membiayai warga di luar wilayah administrasi Kota Bontang.
“APBD itu tidak boleh dibelanjakan selain untuk kepentingan warga Kota Bontang. Misalnya bantuan tunai langsung untuk warga Kutim, tentu tidak bisa,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut mengikuti aturan administrasi kependudukan yang berlaku. Warga yang telah ber-KTP Kutai Timur tidak lagi menjadi tanggungan Pemkot Bontang, termasuk untuk program pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial.
Meski begitu, pemerintah memahami kekhawatiran warga di wilayah perbatasan terkait potensi terhentinya bantuan selama masa transisi. Neni menyebut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur seharusnya telah menyiapkan langkah mitigasi bagi warganya.
“Seharusnya Kutim yang siap siaga. Pemrintah Kutim tentu sudah memiliki mitigasi untuk mensejahterakan warga di wilayah perbatasan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Sidrap RT 19 hingga RT 25 tidak lagi diajukan sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah Kota Bontang tahun 2026.
Kebijakan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang menetapkan wilayah Kampung Sidrap masuk ke dalam administrasi Kutai Timur.
Dengan perubahan status wilayah itu, Pemerintah Kota Bontang tidak lagi dapat mengalokasikan bantuan yang bersumber dari APBD kepada warga setempat. Sejumlah program bantuan yang terdampak antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan lansia, hingga bantuan untuk penyandang disabilitas.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



