KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Polisi Sita 12,61 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

×

Polisi Sita 12,61 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita 12,61 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.15 Wita di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya. Foto/Istimewa

NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Tiga pria diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut, sementara polisi masih memburu pemasok yang disebut berinisial A.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba.

Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.15 Wita di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya. Petugas mengamankan dua pria berinisial MP dan RNM.

Dari penggeledahan terhadap MP, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 50,51 gram. Barang tersebut dibungkus plastik hitam dan dilakban cokelat. Petugas juga menyita satu telepon seluler milik MP serta sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi dari RNM.

Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah MP mengaku masih menyimpan sabu di tempat kosnya. Polisi bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi, Kecamatan Dadi Mulya.

Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial APP yang berada di kamar tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan tas ransel merek Eiger berwarna hitam-biru yang berisi 12 bungkus sabu dengan berat bruto 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram.

Jika digabungkan dengan paket seberat 50,51 gram yang ditemukan saat penangkapan pertama, total barang bukti mencapai sekitar 12,61 kilogram bruto.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan kembali 12 paket sabu dengan berat bruto 12.563 gram. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Romylus, Sabtu (10/10/2026).

Dalam pemeriksaan awal, MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Romylus mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal-usul barang dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada para pelaku yang sudah diamankan, tetapi juga mengejar pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *