NIUS.id – Penangkapan dua pria di pinggir Jalan Pahlawan, Samarinda, berujung pada penemuan 12,5 kilogram sabu di sebuah kamar indekos di kawasan Dadi Mulya, Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap tiga pria.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan tim Subdit 2 Ditresnarkoba sebelum petugas bergerak sekitar pukul 01.15 Wita.
Dua pria berinisial MP dan RNM diamankan di pinggir Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 50,51 gram yang dibawa MP. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan dililit lakban cokelat. Petugas juga menyita sebuah ponsel milik MP.
Sementara dari RNM, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa pelat nomor.
Pemeriksaan terhadap MP kemudian mengarahkan petugas ke sebuah kamar indekos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, yang masih berada di kawasan Dadi Mulya. MP mengaku masih menyimpan sabu di tempat tersebut.
Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria berinisial AP di dalam kamar. MP kemudian menunjukkan sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru.
Di dalam tas itu, polisi menemukan 12 bungkus sabu dengan berat kotor 12.563 gram atau sekitar 12,5 kilogram.
“Kami mengamankan tiga orang,” kata Romylus, Senin (12/10/2026).
Menurut keterangan polisi, MP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Orang yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Romylus menegaskan pengejaran akan berlanjut untuk mengungkap pemasok yang disebut MP.
“Kami kejar pemasoknya,” tegasnya.
Ketiga pria beserta barang bukti kini berada di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyebut para pihak yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Zk)



