NIUS.id – Enam paket sabu seberat 11,7 gram ditemukan polisi di dapur sebuah rumah di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Narkotika itu disimpan dalam kotak rokok yang dimasukkan ke dalam toples sebelum diletakkan di area dapur.
Penemuan tersebut berujung pada penangkapan pria berinisial Z (36) pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Ia diamankan oleh Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Manggar.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Z sudah kami amankan sekitar pukul 05.00 WITA,” kata Chusen, Rabu (14/10/2026).
Menurut Chusen, informasi awal diterima polisi sekitar pukul 01.00 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Manggar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam proses itu, polisi melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan enam paket sabu dengan berat total 11,7 gram.
Barang bukti tersebut berada di dalam kotak rokok merek Gudang Garam yang disimpan di dalam toples di dapur rumah Z, tepatnya di Jalan Baitul Makmur RT 058, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Dari pemeriksaan awal, Z disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J. Polisi telah memasukkan J ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk menelusuri dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Z beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih berupaya mengungkap asal-usul barang haram tersebut melalui pengejaran terhadap J. Sementara itu, Z masih berstatus tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, dan keputusan mengenai kesalahannya berada di tangan pengadilan. (*/Zk)



