NIUS.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur menangkap seorang pria berinisial HJA alias A yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (28/8/2026).
Dari tersangka disita 40 paket sabu dengan berat bruto 18,89 gram yang disembunyikan di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pengendara motor di Gang Rukun.
Tim mencegat tersangka sekitar pukul 17.00 WITA dan menemukan sejumlah paket sabu di balik lipatan pakaian dan dalam bungkus rokok.
Pengembangan mengarah ke dua lokasi lain: satu paket sabu ditemukan tertindih batu di ujung jalan, dan puluhan paket lagi ditemukan di dalam tas belanja yang tergantung di dinding dapur rumah tersangka di Gang Rahmat I.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, Minggu (30/8/2026).
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, sendok takar, alat hisap, puluhan sedotan plastik, ponsel, dan satu sepeda motor.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Kutim; penyelidikan masih berlanjut untuk mengusut jaringan. (*/Zk)



