ADVERTORIALBontangKALTIMPemerintah

Pemkot Bontang Segera Ajukan Harmonisasi Raperda Kepemudaan ke Kemenkum

×

Pemkot Bontang Segera Ajukan Harmonisasi Raperda Kepemudaan ke Kemenkum

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Setda Kota Bontang, Andi Kurnia. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan akan segera memasuki tahap harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, mengatakan proses pembahasan bersama DPRD telah rampung. Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan draf raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi.

Menurutnya, perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) dalam menjalankan berbagai program kepemudaan di Kota Bontang.

“Dengan adanya perda ini, seluruh pelaksanaan kegiatan kepemudaan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas. Harapannya, setiap program yang dijalankan OPD teknis juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat rapat pembahasan Raperda Kepemudaan, Senin (3/8/2026).

Andi menjelaskan, setelah perda ditetapkan, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan sosialisasi masih menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang saat ini terdampak kebijakan efisiensi.

“Kami tentu ingin setiap perda yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat disosialisasikan secara luas. Hanya saja, untuk saat ini anggaran sosialisasi di Bagian Hukum memang belum tersedia karena kebijakan efisiensi,” katanya.

Ia berharap, ketika kondisi fiskal daerah kembali membaik, DPRD dan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk menyosialisasikan perda-perda yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan terdapat tahapan baru dalam proses pembentukan perda. Sebelum memperoleh fasilitasi harmonisasi, pemerintah daerah kini wajib mengantongi rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

“Sekarang mekanismenya berubah. Sebelum masuk ke tahap fasilitasi harmonisasi, kami harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari OPD teknis di provinsi. Seluruh tahapan itu akan kami penuhi sebelum perda ditetapkan,” pungkasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *