ADVERTORIALBontangKALTIM

Pemkot Bontang Sepakat Masa Kerja Minimal Penerima Insentif Guru Dipersingkat Menjadi Satu Tahun

×

Pemkot Bontang Sepakat Masa Kerja Minimal Penerima Insentif Guru Dipersingkat Menjadi Satu Tahun

Sebarkan artikel ini
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang, Sony Suwito. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang menyatakan sepakat terhadap usulan pemangkasan masa kerja minimal bagi guru penerima insentif menjadi satu tahun. Kebijakan itu dinilai dapat menjadi dorongan bagi pendidik agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan pemberian insentif merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada tenaga pendidik dalam memajukan dunia pendidikan.

Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya meningkatkan motivasi guru.

“Prinsipnya kalau memang percepatan pemberian insentif ini dikurangi menjadi satu tahun, kami sepakat. Harapannya dengan adanya insentif, para guru semakin semangat memberikan pengajaran kepada peserta didik,” ujarnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta non-ASN, Kamis (9/7/2026).

Sony menjelaskan, meski masa kerja minimal diusulkan menjadi satu tahun, guru tetap harus memenuhi persyaratan lain sebelum berhak menerima insentif. Salah satunya adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ia menerangkan, proses penerbitan NUPTK berada di pemerintah pusat sehingga waktu penyelesaiannya dapat berbeda-beda bagi setiap guru. Karena itu, masa penerimaan insentif tidak hanya bergantung pada lama mengajar, tetapi juga kecepatan penyelesaian administrasi.

“Kalau masa kerjanya sudah satu tahun, tetapi pengurusan NUPTK membutuhkan tiga bulan, maka insentif baru bisa diterima setelah satu tahun tiga bulan. Kalau prosesnya enam bulan, berarti baru diterima setelah satu tahun enam bulan,” jelasnya.

Menurut Sony, guru dapat mengajukan insentif setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Dengan demikian, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara percepatan pemberian insentif dan pemenuhan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Harapannya, perubahan ketentuan tersebut mampu menjadi motivasi bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran,“ tukasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *