NIUS.id – Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang mengingatkan pentingnya kesiapan anggaran setelah syarat masa kerja minimal penerima insentif bagi guru dan tenaga kependidikan swasta serta non-ASN disepakati berubah dari dua tahun menjadi satu tahun.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan yang berkembang selama pembahasan, dengan tujuan memperluas kesempatan bagi guru yang memenuhi syarat untuk menerima insentif.
Kepala Bidang Pembangunan Manusia, Pemerintahan, Aparatur, dan Kesejahteraan Rakyat Bapperida Bontang, Hasman, mengatakan usulan awal pemerintah sebenarnya menetapkan masa kerja minimal dua tahun.
Menurutnya, rentang waktu tersebut dinilai lebih ideal untuk memastikan penerima insentif telah memiliki masa pengabdian yang cukup.
Namun, pemerintah akhirnya mengikuti hasil pembahasan yang mengarah pada syarat masa kerja selama satu tahun. Keputusan itu juga telah disampaikan oleh pihak eksekutif dalam rapat.
“Kalau dari rencana memang ideal itu dua tahun. Tapi karena Pak Asisten sudah menyampaikan, cukup satu tahun,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Meski menyetujui perubahan tersebut, Hasman mengingatkan agar kebijakan itu tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Bertambahnya jumlah guru yang berpotensi menerima insentif akan berdampak pada kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah.
Karena itu, ia meminta agar kuota anggaran menjadi perhatian utama sehingga pelaksanaan program tidak mengalami kendala saat Perda mulai diterapkan. Menurutnya, kebijakan yang telah disepakati harus dibarengi dengan kesiapan pendanaan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh para guru.
“Yang perlu digarisbawahi adalah kuota anggaran ini, Pak Sekretaris, supaya bisa kita laksanakan,” tutupnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



