NIUS.id – Kabut asap yang menyelimuti Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menunjukkan kondisi mengkhawatirkan.
Pengukuran udara di Puskesmas Teluk Pandan, menemukan konsentrasi partikel debu dan asap sangat tinggi, baik di luar maupun di dalam gedung.
Camat Teluk Pandan, Anwar, mengatakan pengukuran dilakukan dua kali untuk melihat kondisi udara di sekitar fasilitas kesehatan tersebut.
“Pengukuran dilakukan di luar dan di dalam gedung Puskesmas Teluk Pandan. Hasilnya sama-sama menunjukkan angka yang tidak normal dan masuk kategori berbahaya,” kata Anwar, Kamis (17/9/2026) pagi.
Pengukuran pertama dilakukan di luar gedung pada pukul 08.30 WITA. Alat mencatat PM2.5 sebesar 693 µg/m³ dan PM10 mencapai 1.335 µg/m³. Suhu saat pengukuran 32 derajat Celsius dengan kelembapan 67,4 persen.
Lima menit berselang, pukul 08.35 WITA, alat kembali digunakan di dalam gedung puskesmas. Hasilnya, PM2.5 tercatat 481 µg/m³, sedangkan PM10 justru mencapai 1.543 µg/m³. Suhu tercatat 32,07 derajat Celsius dengan kelembapan 68,5 persen.
Angka-angka tersebut sederhananya menunjukkan seberapa banyak partikel sangat kecil yang sedang bercampur di udara. Semakin tinggi angka yang muncul, semakin tinggi pula konsentrasi partikel yang terdeteksi pada saat pengukuran.
PM10 merupakan partikel kecil seperti debu dan partikel dari asap yang dapat ikut terhirup saat bernapas. Sementara PM2.5 jauh lebih kecil dan lebih halus, sehingga dapat masuk lebih dalam ke saluran pernapasan.
Satuan µg/m³ atau mikrogram per meter kubik digunakan untuk menunjukkan konsentrasi partikel tersebut di udara. Dengan demikian, angka 693 pada PM2.5 berarti alat mendeteksi konsentrasi PM2.5 sebesar 693 mikrogram dalam setiap meter kubik udara pada saat pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan juga memperlihatkan partikel tidak hanya terdeteksi di luar. Di dalam gedung puskesmas, PM10 bahkan terbaca lebih tinggi dibandingkan pengukuran di luar, yakni 1.543 µg/m³.
Namun, angka 693, 1.335 maupun 1.543 yang tercatat dalam pengukuran tersebut belum merupakan angka ISPU.
ISPU atau Indeks Standar Pencemar Udara adalah indeks yang digunakan pemerintah untuk menerjemahkan hasil pemantauan sejumlah pencemar udara menjadi informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat, mulai kategori baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Artinya, PM10 sebesar 1.543 µg/m³ tidak dapat dibaca sebagai ISPU 1.543. Begitu pula PM2.5 sebesar 693 µg/m³ bukan berarti ISPU berada pada angka 693. Data konsentrasi tersebut harus lebih dahulu diolah dan dihitung menggunakan metode serta periode pengukuran yang ditetapkan untuk memperoleh nilai ISPU.
Karena itu, hasil pemeriksaan di Puskesmas Teluk Pandan menunjukkan tingginya konsentrasi partikel pada saat dan titik pengukuran, sementara penetapan nilai ISPU memerlukan pengukuran dan perhitungan tersendiri.
Anwar mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat di tengah kabut asap yang menyelimuti Teluk Pandan dan sekitarnya.
Ia mengimbau warga lebih waspada ketika beraktivitas, terutama di luar ruangan. Penggunaan masker juga dianjurkan untuk mengurangi paparan partikel dari kabut asap.
“Masyarakat diimbau waspada saat beraktivitas. Kalau harus beraktivitas di luar, hendaknya menggunakan masker,” tutup Anwar.
Laporan Wartawan NIUS.id, AR



