BontangKALTIMNEWS

OPINI: PLN Oknum Polisi Diduga Larang Wartawan Meliput, Jangan Anggap Sepele UU Pers

×

OPINI: PLN Oknum Polisi Diduga Larang Wartawan Meliput, Jangan Anggap Sepele UU Pers

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Demo PLN Bontang
Ilustrasi Demo PLN Bontang

Redaktur NIUS.id, Zuajie

Entah larangan itu datang dari oknum petugas kepolisian maupun atas permintaan pihak PLN, pembatasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik patut dipertanyakan.

Apalagi yang hendak diliput bukan pertemuan pribadi biasa. Mediasi tersebut merupakan buntut aksi masyarakat yang mempersoalkan pemadaman listrik bergilir di Kota Bontang. Ada kepentingan publik di dalamnya. Masyarakat tentu berhak mengetahui apa yang dibicarakan dan bagaimana jawaban PLN terhadap tuntutan massa.

Wartawan hadir bukan sekadar ingin masuk ke sebuah ruangan. Mereka bekerja untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Hak tersebut memiliki dasar hukum.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. UU Pers tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Bahkan undang-undang memberikan konsekuensi pidana terhadap tindakan tertentu yang menghalangi kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, alasan mediasi dinyatakan “tertutup” semestinya dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memutuskan wartawan tidak boleh masuk? PLN atau petugas keamanan? Apa dasar pembatasannya?

Pertanyaan itu penting sebelum menyimpulkan apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud UU Pers.

Dewan Pers sendiri pernah menegaskan bahwa Pasal 18 tidak dapat diterjemahkan secara subjektif. Penerapannya berkaitan dengan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan hak publik untuk mengetahui. Dewan Pers juga menyebut tidak diundangnya wartawan dalam suatu konferensi pers, misalnya, tidak otomatis dapat dianggap menghalangi kemerdekaan pers.

Namun peristiwa di Kantor PLN Bontang tetap harus menjadi perhatian.

Ketika wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput persoalan yang menyangkut pelayanan publik, kemudian aksesnya dibatasi tanpa penjelasan yang terang, publik berhak mempertanyakan keputusan tersebut.

Sebab yang dibatasi bukan hanya langkah wartawan melewati pagar.

Yang berpotensi ikut terhalang adalah informasi yang seharusnya sampai kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *