NIUS.id – Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap residivis narkoba berinisial RS (49) di Jalan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kamis (20/8/2026) dini hari.
Dari RS disita sabu 0,18 gram. Pengembangan mengarah ke ibu rumah tangga berinisial EK (40) yang ditangkap di Jalan AR Rahman dan menyimpan enam paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto menyebut RS mengaku mendapat sabu dari EK.
Dari EK disita kotak hitam, plastik klip, dua sendok takar, tiga pipet kaca, dan satu pouch merah muda.
EK mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut pemasoknya seorang pria berinisial VB yang kini dalam perburuan polisi.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu VB. (*/Zk)



