KALTIMKRIMINALKubarNEWSSamarinda

Buron Sejak 2014, Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Kubar Ditangkap di Samarinda

×

Buron Sejak 2014, Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Kubar Ditangkap di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Buron Sejak 2014, Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Kubar Ditangkap di Samarinda
Sarpius diamankan tim Satgas SIRI Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di Samarinda, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Foto/Istimewa

NIUS.id – Pelarian Sarpius (46), terpidana kasus korupsi proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berakhir setelah 12 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sarpius diamankan tim Satgas SIRI Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di Samarinda, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA

Pengamanan tersebut didukung tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kasi Intel Kejari Kubar Angga Wardana mengatakan Sarpius bersikap kooperatif saat diamankan.

“DPO sejak 2014. Koperatif dia (Sarpius). Yang melaksanakan pengamanan tim Satgas Kejagung,” kata Angga saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Setelah diamankan, Sarpius dititipkan sementara di Kejari Samarinda sebelum diproses untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Menurut Kejari Kubar, Sarpius merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Besiq, Kecamatan Damai, dengan nilai proyek Rp505 juta.

Dalam perkara tersebut, proyek disebut tidak selesai seluruhnya. Hasil pemeriksaan lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai hanya digali dan tidak diselesaikan hingga tahap akhir.

Perkara tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sarpius dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp84,6 juta subsider tiga bulan penjara.

Kejaksaan menyatakan pencarian terhadap buronan yang masuk dalam daftar DPO terus dilakukan melalui sinergi jajaran intelijen Kejaksaan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *