NIUS.id – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang mendukung usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memperkuat kewajiban perusahaan industri dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk memperjelas tanggung jawab dunia usaha dalam upaya pencegahan hingga penanganan bencana.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
Menurutnya, khusus untuk raperda penanggulangan bencana industri, Fraksi Golkar sepakat dengan usulan penambahan materi yang mengatur kewajiban perusahaan industri pada tahapan pra bencana maupun saat tanggap darurat.
“Masukan tersebut sangat penting untuk memperkuat substansi raperda sehingga nantinya tidak hanya mengatur penanganan saat terjadi bencana, tetapi juga upaya mitigasi dan kesiapsiagaan yang harus dilakukan perusahaan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, Kota Bontang sebagai daerah yang ditopang sektor industri memerlukan regulasi yang lebih spesifik dalam mengantisipasi berbagai potensi bencana industri. Karena itu, aturan yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengulang ketentuan yang telah diatur dalam regulasi penanggulangan bencana yang sudah berlaku.
Selain mendukung penguatan substansi, Fraksi Golkar juga menyetujui usulan perubahan judul raperda menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Perubahan tersebut dinilai akan memperjelas ruang lingkup pengaturan sekaligus memperkuat fokus pembahasannya.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga menyambut baik masukan pemerintah terhadap Raperda Kepemudaan. Rustam menilai berbagai saran yang diberikan, termasuk penyesuaian materi dengan kewenangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan naskah regulasi.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami berbagai materi yang masih perlu disempurnakan agar sejalan dengan kebutuhan daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat saat diterapkan nantinya.
“Semua masukan yang disampaikan pemerintah akan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan. Harapannya, kedua raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang,” katanya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



