NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (52), warga Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.
Kapolsek Bontang Utara melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus bermula saat anggota FKPM Kelurahan Api-Api mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat mencari sesuatu di Jalan KS Tubun Gang PLN RT 32 sekitar pukul 02.30 Wita.
Karena curiga, anggota FKPM kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-Api. Tidak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Bontang Utara tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, petugas menemukan bukti transaksi pembelian narkotika di handphone milik pelaku. Polisi bersama Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat, anggota FKPM, dan warga kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Dari hasil pencarian tersebut, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna emas.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,94 gram, satu unit handphone Oppo A5 warna putih, serta satu bungkus plastik warna emas.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



