NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap tersangka bandar sabu berinisial MYF (54) di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini disebut sebagai pertama kali Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap TPPU dengan nilai aset sitaan sebesar ini.
Penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket sabu 1,49 gram, pil ekstasi 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip bening.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyebut MYF diduga mengedarkan sabu 1–1,5 kilogram per bulan sejak 2023 di wilayah Muara Komam, memanfaatkan rekening pribadi dan rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana.
“Ini merupakan prestasi yang luar biasa karena selama direktorat-direktorat sebelumnya belum pernah ada pengungkapan TPPU, baik sebelum maupun saat Operasi Antik, dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Ini baru pertama kali terjadi,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
MYF dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*/Zk)



