NIUS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bontang Migas Energi (BME).
Namun, penyertaan modal yang dimaksud bukan dalam bentuk anggaran tunai, melainkan aset jaringan pipa gas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menjelaskan raperda tersebut merupakan usulan Pemkot Bontang untuk mengatur status hukum aset jaringan pipa gas yang selama ini telah dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang perlu dipahami, ini bukan penyertaan modal dalam bentuk uang. Aset yang akan disertakan berupa pipa gas yang memang sudah tertanam dan merupakan milik Pemerintah Kota Bontang karena dibangun menggunakan APBD,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, selama ini PT BME hanya menjalankan fungsi sebagai operator jaringan gas yang telah tersedia.
Melalui raperda tersebut, pemerintah mengusulkan agar aset yang sudah ada dapat dicatat sebagai penyertaan modal daerah kepada BUMD sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“BME selama ini hanya operator. Melalui aturan ini, aset yang sudah ada akan menjadi penyertaan kepada BME. Jadi jangan disalahartikan sebagai penambahan modal berupa dana,” katanya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Awin itu mengingatkan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan. DPRD belum mengambil keputusan apakah usulan penyertaan aset tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak.
Ia menegaskan, fungsi DPRD saat ini adalah mempelajari substansi raperda secara menyeluruh, termasuk aspek hukum, manfaat ekonomi, serta dampaknya terhadap pengelolaan aset daerah ke depan.
“Kajian raperdanya masih kami pelajari dulu. DPRD akan melihat apakah penyertaan aset ini layak atau tidak layak untuk dilakukan. Jadi ini masih usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, pembahasan tidak akan dilakukan secara terburu-buru sebelum seluruh aspek dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini masih akan dibahas. Belum tentu bisa dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau kajiannya memenuhi ketentuan dan memiliki landasan hukum yang kuat, baru bisa dipertimbangkan untuk dilaksanakan,” lanjutnya.
Winardi menambahkan, apabila nantinya disetujui, keberadaan aset tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pengelolaan jaringan gas yang lebih tertata dinilai berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Artinya, dari penagihan dan pengelolaan yang dilakukan, ada potensi pendapatan yang bisa masuk ke daerah. Tujuannya agar aset yang sudah dimiliki pemerintah dapat memberikan manfaat ekonomi,” jelasnya.
Ia juga meluruskan, aset yang diusulkan untuk disertakan tidak mencakup seluruh jaringan pipa gas yang ada di Kota Bontang. Penyertaan hanya menyasar sejumlah titik tertentu yang berada di jalur utama distribusi gas.
“Tidak semua pipa. Hanya beberapa titik saja, terutama yang berada di jalur-jalur utama,” pungkasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



