NIUS.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka dengan total pemulihan kerugian negara yang kini mencapai Rp271,45 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa pengembalian terbaru sebesar Rp57,45 miliar berasal dari tersangka berinisial BT.
“Uang yang diserahkan hari ini sebesar Rp57.450.000.000 atas nama tersangka BT. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan sekitar Rp214 miliar sehingga totalnya menjadi Rp271,45 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (20/5/2026).
Menurut Hamdani, dana tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih terus disidik.
Selain pengembalian uang, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan meliputi rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya termasuk kendaraan roda empat,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dari periode berbeda, yakni HM, BH, AS, dan ADR.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berkaitan dengan PT JMB Group, PT ABE, dan PT KRA. Selain itu, dua nama lain yakni DA dan GT diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007 hingga 2012.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan tambahan aset serta aliran dana lain yang diduga terkait kasus tersebut.
“Teman-teman penyidik sampai saat ini masih mengejar pemulihan kerugian keuangan negara. Kami masih berupaya melihat berapa besar lagi nilai yang dapat dipulihkan,” ujar Hamdani.
Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci peran masing-masing karena penyidikan masih dalam tahap pendalaman.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut hingga kini masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.
“Perhitungan kerugian negara masih berproses. Kami sudah meminta bantuan lembaga terkait untuk melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat diharapkan selesai,” pungkasnya. (*/Zk)



