NIUS.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DM, seorang pihak swasta, dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap DM dan AF untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar Toni Yuswanto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, DM dan AF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menilai terdapat kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya apabila tidak dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami alur aktivitas pertambangan yang diduga ilegal serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.
“Serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkas Toni Yuswanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan aktivitas pertambangan batu bara serta menyeret seorang ASN dari Kementerian ESDM. Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Zk)



