NIUS.id – Jajaran Polsek Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membekuk pria berinisial TO (67). Pelaku ditangkap atas dugaan rudapaksa anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku mulai terungkap pada Rabu 6 Mei sekitar pukul 14.00 Wita. Peristiwa ini mencuat setelah salah satu korban yang berusia 7 tahun mengadukan perbuatan asusila pelaku kepada ibunya.
Awalnya, ibu korban sempat meragukan cerita tersebut. Namun, kecurigaan menguat setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Setelah diperiksa, ditemukan tanda kemerahan pada area sensitif korban, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sangkulirang.
”Atas kejadian tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Sangkulirang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Erik dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, (22/5/26).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku yang akrab disapa Mbah ini melancarkan aksinya dengan modus mendekati dan mengasuh korban saat orang tua mereka tidak berada di rumah. Motif tindakan tersebut murni untuk memenuhi hasrat seksual pelaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa korban tindakan bejat pelaku ternyata tidak hanya satu orang. TO diketahui telah menyontek dua anak di bawah umur, dan polisi masih mendalami potensi adanya korban lainnya.
”Hingga saat ini, baru teridentifikasi dua anak yang menjadi korban predator anak ini. Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” jelas Erik.
IPTU Erik menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus berjalan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk tidak takut segera melapor ke pihak berwajib.
“Kanit Reskrim beserta jajaran masih terus menelusuri keberadaan korban lain. Kami berharap jika ada keluarga lain yang mengalami hal serupa, segera melapor agar bisa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang kain berwarna hitam. Atas perbuatannya, TO dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan, ancaman kekerasan, serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Selain melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, Polsek Sangkulirang juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban. (*/Zk)



