NIUS.id – Kepolisian Resor Bontang masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Bontang Utara. Penanganan kasus kini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Polres Bontang.
Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, mengatakan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.
“Masih pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data sementara, terdapat tiga laporan polisi yang masuk, sementara jumlah korban yang teridentifikasi mencapai empat anak.
“Laporan polisi yang masuk ada tiga, tapi korbannya empat orang. Saat ini semuanya sudah ditangani di Polres,” jelasnya.
AKP Yazid juga memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Statusnya sudah diamankan dan ditangani Polres,” tambahnya.
Terkait pasal yang dikenakan, ia menegaskan kasus tersebut akan diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasalnya Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014,” singkatnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



