BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

Pembunuh Remaja Penjaga Toko Kelontong di Balikpapan Divonis 18 Tahun, Mengaku Tak Sanggup Bayar Restitusi

×

Pembunuh Remaja Penjaga Toko Kelontong di Balikpapan Divonis 18 Tahun, Mengaku Tak Sanggup Bayar Restitusi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gemini AI

NIUS.id – Mansyur (61) divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (20/7/2026), atas pembunuhan berencana terhadap Valentino Prawira (19), remaja penjaga toko kelontong di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, pada 26 Januari 2026.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi saat membacakan amar putusan.

Hukuman dijatuhkan lebih berat dari tuntutan karena Mansyur dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, meski bukti yang diajukan jaksa — rekaman CCTV dalam flashdisk, keterangan dokter forensik, dan kesaksian warga — dinilai hakim sudah bulat.

Selain pidana penjara, Mansyur juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp56,16 juta kepada keluarga korban — mencakup biaya medis dan autopsi forensik, pemulasaran jenazah, ambulans, transportasi, hingga biaya upacara adat Rambu Solo.

Tapi Mansyur menjawab singkat saat ditanya soal kemampuan keluarganya membayar restitusi itu: “Nggak ada, saya sudah tua.”

Atas putusan ini, baik pihak Mansyur melalui Posbakum PN Balikpapan maupun Jaksa Penuntut Umum Erayon Sinaga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Erayon. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *