NIUS.id – Tumpukan sampah liar yang menggunung di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Bontang, kembali menjadi sorotan. Selain menimbulkan bau tak sedap, sampah di lokasi tersebut juga kerap dibakar sehingga menghasilkan asap yang dikeluhkan masyarakat.
Kondisi itu mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Ia menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) maupun pembakaran sampah tidak lagi diperbolehkan dan harus segera dihentikan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Open dumping saja sudah tidak diperbolehkan, apalagi sampai dibakar. Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Trantib kelurahan harus bergerak,” tegas Neni, Selasa (21/7/2026).
Menurut Neni, pembakaran sampah tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap yang dihasilkan, terutama jika sampah yang dibakar mengandung plastik dan limbah rumah tangga lainnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bontang telah meninggalkan praktik pengelolaan sampah dengan cara dibakar maupun open dumping. Saat ini, seluruh sampah dikelola melalui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan sistem sanitary landfill yang dinilai lebih ramah lingkungan.
“Kita tidak ada lagi membakar sampah. Haram hukumnya bagi pemerintah. Open dumping sudah dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Belimbing, Andriana, mengatakan pihak kelurahan telah berulang kali mengingatkan warga agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran lisan hingga sosialisasi mengenai sanksi sesuai peraturan daerah telah dilakukan, namun belum memberikan efek jera.
“Kami sudah memberikan teguran lisan dan mengingatkan soal sanksi Perda, tetapi masih belum diindahkan. Karena itu kami sudah melayangkan teguran resmi secara tertulis,” kata Andriana.
Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut kini menunggu koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, termasuk langkah penertiban dan pembersihan lokasi.
“Saat ini kami masih menunggu koordinasi lanjutan dari DLH untuk turun langsung ke lapangan,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bontang mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan bersama. (*/Zk)



