NIUS.id – Polresta Balikpapan menetapkan dan menahan sopir truk roda 10 Nissan UD berinisial AR (27) sebagai tersangka kecelakaan maut di Simpang Tiga Batu Ampar, Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Balikpapan Utara, yang menewaskan TRN (41) dan putrinya ANM (8) pada Jumat (31/7/2026).
Selain itu, wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV.
“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan dan menahan tersangka,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Terkait sopir truk, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.00 WITA saat truk melaju dari arah Hotel Platinum menuju Jalan MT Haryono.
Selain itu, di Simpang Batu Ampar, truk diduga kurang memperhatikan kondisi lalu lintas saat berbelok kiri dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang berada di depannya.
Selain itu, aNM meninggal di lokasi, sementara TRN dinyatakan meninggal di rumah sakit sekitar pukul 20.00 WITA.
Berkas perkara masih dalam proses kelengkapan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (*/Zk)



