KRIMINALNEWSUTAMA

Bocah Royyan Diduga Alami Kekerasan Seksual

×

Bocah Royyan Diduga Alami Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Muhammad Yunus terduga pelaku penculikan, pembunuhan, pencabulan terhadap bocah Royyan.
Muhammad Yunus terduga pelaku penculikan, pembunuhan, pencabulan terhadap bocah Royyan.

NIUS.id – Polda Kalimantan Timur mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual dalam kasus kematian Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Sangatta Utara yang sebelumnya dilaporkan hilang sebelum ditemukan meninggal dunia.

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro di Markas Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang pria bernama Yunus (32) yang diduga terlibat dalam penculikan hingga kematian korban.

Kasus bermula saat Royyan dilaporkan hilang pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Hilangnya bocah berusia tujuh tahun tersebut kemudian menghebohkan masyarakat setelah beredar surat permintaan tebusan senilai Rp200 juta.

Penyelidikan yang dilakukan aparat mengarah kepada Yunus. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa (2/6/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi korban. Pencarian kemudian dilakukan hingga akhirnya Royyan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi oleh tim dokter forensik.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan hasil autopsi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi juga menyertakan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,” ujar Irjen Pol Endar.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat membawa korban, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan terduga pelaku.

Kapolda menyebut motif sementara yang terungkap dalam penyidikan mengarah pada faktor ekonomi dan hasrat seksual. Atas perbuatannya, Yunus dijerat pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *