NIUS.id – Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta mengurangi hukuman dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, sebagaimana tercantum dalam SIPP Pengadilan Militer per Sabtu (5/9/2026).
Pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan.
Serda Edi Sudarko, yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara di tingkat pertama, kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain tidak mengalami perubahan: Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun dan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan tingkat pertama, Edi dinyatakan memprovokasi terdakwa lain, sementara Budhi disebut berinisiatif melakukan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras.
Kapten Nandala dinilai seharusnya mencegah namun justru ikut merencanakan, dan bersama Sami Lakka disebut mencari keberadaan korban.
Keempat terdakwa tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Zk)



