NIUS.id – Kasus dugaan malapraktik kembali dipersoalkan keluarga pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur. Ediyanto Wong (63), pasien cuci darah rutin, disebut menemukan dua potongan kawat tertinggal di dalam jantungnya setelah menjalani pemasangan ring atau stent pada Februari 2026.
Dua potongan kawat itu diketahui setelah Ediyanto dibawa keluarganya berobat ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, beberapa hari setelah tindakan di RSUD AWS.
Keluarga kini menagih kompensasi Rp5 miliar yang disebut telah disepakati dalam proses mediasi dengan dokter yang menangani Ediyanto, dr MF. Namun hingga akhir September 2026, kompensasi tersebut disebut belum dibayarkan.
Peristiwa itu bermula pada 18 Februari 2026. Saat menjalani cuci darah, Ediyanto mengeluhkan nyeri pada dada dan ulu hati. Sehari kemudian, 19 Februari, ia menjalani tindakan pemasangan ring di ruang Cath Lab RSUD AWS yang ditangani dr MF.
Dalam prosedur pemasangan stent, dokter menggunakan guidewire atau kawat penuntun untuk membantu mengarahkan kateter dan stent menuju pembuluh darah yang mengalami penyumbatan.
Namun setelah tindakan, kondisi Ediyanto disebut tidak kunjung membaik. Keluarga kemudian membawanya ke Singapura pada 21 Februari 2026.
Sehari setelah tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital, Ediyanto menjalani pemeriksaan kateterisasi. Dari pemeriksaan tersebut, menurut keluarga, ditemukan dua potongan kawat yang masing-masing berukuran sekitar 2 sentimeter dalam kondisi putus.
Kedua potongan kawat tersebut disebut tertanam di pembuluh nadi utama dan otot jantung.
“Yang tertinggal bukan hanya satu, tetapi dua kawat,” kata kuasa hukum keluarga, Jafri Musa.
Ediyanto kemudian menjalani operasi bypass jantung di Singapura. Menurut keluarga, kondisi kesehatannya hingga kini belum stabil dan tekanan darahnya masih kerap turun secara mendadak.
Putri Ediyanto, Dessy Wongso, mengatakan ayahnya masih menjalani masa pemulihan. Keluarga pun harus bersiap mendampingi ketika kondisinya kembali melemah.
Selain mempersoalkan keberadaan dua potongan kawat tersebut, keluarga juga mempertanyakan proses persetujuan tindakan medis sebelum pemasangan ring dilakukan.
Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, mengatakan istri Ediyanto, Yetlie, memang diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan. Namun menurut Andy, keluarga tidak mendapatkan penjelasan mengenai prosedur maupun risiko tindakan secara memadai dari pihak rumah sakit ataupun dokter.
Yetlie tetap menandatangani formulir tersebut karena saat itu dalam kondisi panik melihat suaminya mengalami serangan jantung. Keterangan tersebut disampaikan Andy pada Sabtu (26/9/2026).
Keluarga kemudian membuat pengaduan resmi pada 13 April 2026. Proses mediasi berlangsung sebanyak 14 kali hingga 14 Agustus 2026.
Menurut Andy, dalam mediasi kedua pada 5 Mei 2026, dr MF disebut mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga, baik sebelum maupun setelah tindakan medis dilakukan.
Pada bulan yang sama, kedua pihak disebut mencapai kesepakatan. Jafri mengatakan dr MF bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp5 miliar dengan batas waktu pembayaran pada Juli 2026.
Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, keluarga menyebut pembayaran belum dilakukan.
Dari sisi persetujuan tindakan medis, keluarga juga mempersoalkan sejauh mana penjelasan mengenai tindakan dan risikonya telah diberikan sebelum prosedur dilakukan.
Andy menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran yang mengharuskan pasien atau keluarga memperoleh informasi mengenai diagnosis, tujuan tindakan, risiko, alternatif tindakan, hingga perkiraan hasil sebelum memberikan persetujuan.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan itikad baik. Dessy mengatakan keluarga menyadari kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak diharapkan siapa pun.
Namun, kondisi yang dialami ayahnya membuat keluarga tetap meminta adanya pertanggungjawaban dari dokter yang menangani maupun RSUD AWS Samarinda.
“Kami ingin ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Dessy. (*/Zk)



