NIUS.idv – Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap guru SD Muh. Afdal (31) di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Satu tersangka dewasa berinisial JS telah ditahan, sementara dua tersangka anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak.
“Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen, Senin (27/7/2026).
Kejadian bermula Selasa (21/7/2026) ketika Afdal menegur seorang siswa yang mengendarai motor sambil merokok saat masih berseragam sekolah di Jalan Mulawarman.
Teguran tidak diterima baik; Afdal kemudian meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
Namun ia diduga diikuti oleh tiga siswa beserta orang tua dan paman salah satu siswa hingga ke kawasan Jalan Lapangan Tembak Lambada.
Di lokasi itu, siswa mengaku kepada keluarganya telah dipukul — yang dibantah Afdal. Situasi memanas dan paman siswa disebut lebih dahulu melakukan pemukulan sebelum diikuti tiga siswa lainnya. Afdal mengalami luka dan telah menjalani visum.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (*/Zk)



