NIUS.id – Tim Garangan Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (36), warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, yang diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA dan berujung pada laporan polisi nomor LP/B/16/VI/2026/SPKT/POLSEK LOA JANAN/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, korban berinisial YA mengalami luka tusuk di bagian kaki kanan saat berusaha melakukan pembelaan dan melindungi seseorang yang menjadi sasaran pelaku.
“Setelah menerima laporan, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.
Menurut Kapolsek, proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Saat hendak diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya.
“Pelaku sempat nekat kabur dengan melompat dari lantai dua rumah sehingga mengalami luka-luka. Saat diamankan, pelaku berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras oplosan jenis gaduk,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA ketika pelaku mendatangi rumah mantan istrinya yang berinisial RK untuk menjemput anak mereka berinisial AR dan membawanya ke rumah orang tua pelaku.
Namun, pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku kembali mengantar anak tersebut ke rumah mantan istrinya. Saat tiba di lokasi, pelaku yang diduga masih berada di bawah pengaruh alkohol mulai menggedor-gedor pintu rumah.
Ketika pintu dibuka oleh RK yang sedang menggendong anaknya, pelaku tiba-tiba marah dan mengeluarkan sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggangnya.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung mencabut pisau belati dan berusaha menebas mantan istrinya. Namun serangan tersebut tidak mengenai korban,” kata Kapolsek.
Dalam situasi tersebut, korban YA berupaya melerai dan melindungi RK. Namun, YA justru terkena tusukan senjata tajam pada bagian kaki kanan hingga mengalami luka.
Menerima laporan dari korban, Tim Garangan Polsek Loa Janan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman dan penganiayaan tersebut.
AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apalagi jika dipengaruhi minuman keras yang justru dapat memicu tindakan kriminal,” tegasnya. (*/Zk)


