NIUS.id – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menggelar mediasi bersama warga Bontang Kuala terkait penerapan retribusi masuk kawasan wisata yang belakangan menuai perhatian masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Faizal menyebut kebijakan retribusi yang diterapkan pemerintah saat ini masih berada pada tahap simulasi dan evaluasi. Bahkan, pemerintah membuka peluang melakukan relaksasi tarif, termasuk opsi tarif Rp5 ribu per kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan retribusi tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Kebijakan retribusi ini lahir karena adanya perda tentang pajak dan retribusi daerah. Selama bertahun-tahun badan keuangan pemerintah selalu memberikan atensi bahwa tidak ada PAD yang lahir dari implementasi perda retribusi itu,” ujar Andi.
Dijelaskan, penerapan retribusi oleh Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bontang saat ini masih bersifat uji coba selama satu minggu.
“Ini baru simulasi. Dalam satu minggu ini kita akan lihat apakah program ini memberatkan atau meringankan masyarakat Bontang Kuala, khususnya pelaku UMKM,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan wisata. Apabila dinilai memberatkan, pemerintah akan mempertimbangkan perubahan skema tarif.
“Bisa jadi nanti kita relaksasi menjadi Rp5 ribu per motor,” sebutnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



