KALTIMKRIMINALKubarNEWS

Sehari Setelah Motor Raib, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Kubar

×

Sehari Setelah Motor Raib, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Kubar

Sebarkan artikel ini
Sehari Setelah Motor Raib, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Kubar
MA diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan H. Nurdin, Gang Barokah, Kecamatan Melak, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.50 WITA. Foto/Istimewa

NIUS.id – Sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), hilang setelah diparkir di depan rumah. Sehari setelah kejadian, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (26) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

MA diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan H. Nurdin, Gang Barokah, Kecamatan Melak, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.50 WITA.

Pencurian terjadi sehari sebelumnya, Selasa (29/9/2026). Korban memarkir sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 10.00 WITA. Sekitar tiga jam kemudian, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Kubar. Dalam laporan, nilai kerugian akibat kehilangan sepeda motor itu disebut mencapai Rp21,6 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal dan URC Satreskrim Polres Kubar. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke keberadaan MA di wilayah Melak.

Saat didatangi polisi, MA sempat mengelak ketika ditanya identitasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengaku bernama Murhan dan mengakui perbuatannya.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street yang dilaporkan hilang. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,27 juta.

Kapolres Kubar melalui Kasi Humas Iptu Sukoco mengatakan MA kini diamankan di Polres Kubar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Sukoco, Kamis (1/10/2026).

Polres Kubar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *