NIUS.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang masih berstatus pelajar dengan total barang bukti sabu mencapai 854,67 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso RT 16, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut,” ujar Widho dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAP (17), pelajar kelas 1 SMK warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Api-Api, serta F (18), pelajar kelas 2 SMK yang tinggal wilayah Tanjung Laut.
“Mereka diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan barang tersebut diakui milik salah satu tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku dan kembali menemukan tiga bungkus sabu berlakban cokelat di bagian dashboard kiri motor.
“Setelah dilakukan pengembangan ke rumah salah satu terduga, tim kembali berhasil mengamankan 15 bungkus sabu beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka MAP, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram, satu kotak rokok, satu unit iPhone 8 Plus warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam abu-abu.
Sementara dari tersangka lainnya, polisi mengamankan delapan bungkus sabu dengan berat total 853,2 gram, dua bundel plastik klip, satu unit iPhone 13 warna biru serta barang bukti pendukung lainnya.
“Total sabu yang diamankan dari kedua terduga ini sebanyak 854,67 gram,” ungkap Widho.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Widho menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi masyarakat karena melibatkan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
“Kasus ini bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa, tetapi warning untuk kita semua. Narkoba bisa menyerang siapa saja, termasuk anak-anak yang masih duduk di bangku pelajar,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak serta menjauhi segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Lebih baik dihindari karena itu tidak ada gunanya dan justru merusak masa depan,” pungkasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



