KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Kasus Hilangnya 18 Tabung LPG di Sangatta Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

×

Kasus Hilangnya 18 Tabung LPG di Sangatta Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial K.S. (36) yang diduga sebagai pelaku. Foto/Istimewa

NIUS.id – Aksi pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial K.S. (36) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada Jumat (10/7/2026). Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Bambang Eko saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial W (36) yang hendak membuka toko mendapati pagar depan dalam kondisi terbuka.

Saat memeriksa bagian dalam toko, korban mengetahui sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, posisi kamera tidak mengarah ke jalur yang diduga menjadi akses masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam.

Petunjuk baru diperoleh setelah warga sekitar menemukan bekas pembobolan pada sisi bangunan toko. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sangatta Utara dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil curian. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir warna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, hingga nota pembelian.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain maupun kemungkinan hubungan dengan kasus serupa di wilayah tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan,” tutup AKP Bambang Eko.

Selain itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan tempat usaha, termasuk memasang kamera CCTV di titik-titik yang dapat memantau seluruh akses keluar masuk bangunan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *