NIUS.id – Dua pria berinisial MF (27) dan FA alias A (44) diamankan polisi setelah ditemukan membawa tiga bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,34 gram, saat keduanya berboncengan motor di Jalan RA Kartini, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Satresnarkoba Polres Bontang, dan Sat Intelkam Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan keduanya untuk digeledah.
Keduanya kini dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengapresiasi peran warga yang berani melapor.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di Kota Bontang. (*/Zk)



