NIUS.id – Seorang residivis kasus narkoba berinisial H alias M (44) kembali ditangkap tim gabungan kepolisian di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Ia baru bebas dari penjara tahun ini.
H ditangkap setelah petugas yang sedang melakukan penyelidikan mencurigai gerak-geriknya
Saat digeledah, polisi menemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Total barang bukti yang disita 2,27 gram sabu bruto, plus satu ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menyayangkan sikap H yang tidak mengambil pelajaran dari hukuman sebelumnya.
“Apabila kembali memilih terlibat dalam tindak pidana narkotika, Polres Bontang akan bertindak tegas dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatanm masyarakat melalui peredaran narkoba,” tegasnya, Kamis (16/7/2026).
H kini menjalani proses penyidikan di Polsek Bontang Utara. (*/Zk)



