KALTIMNEWSSamarinda

Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim Soroti 52 Korban Jiwa di Lubang Tambang

×

Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim Soroti 52 Korban Jiwa di Lubang Tambang

Sebarkan artikel ini
Peringatan hari anti tambang. Foto/Jatam Kaltim)

NIUS.id – Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 kembali menjadi sorotan terhadap kondisi lingkungan di Kalimantan Timur yang dinilai semakin darurat akibat aktivitas pertambangan batubara.

Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur menyebut sedikitnya 52 korban jiwa, yang mayoritas anak-anak, meninggal dunia di lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan dibiarkan menganga tanpa pertanggungjawaban hukum yang tegas.

Dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026), JATAM Kaltim menilai pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum gagal menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Alih-alih menjadi momentum evaluasi total terhadap industri tambang yang brutal dan rakus, pemerintah daerah justru memilih diam,” tulis JATAM Kaltim.

Mereka juga menilai sikap diam pemerintah daerah mencerminkan pembiaran terhadap praktik industri ekstraktif yang terus menimbulkan korban jiwa.

Menurut JATAM, korban terbaru merupakan seorang anak berusia 9 tahun yang meninggal dunia di lubang tambang milik PT Insani Bara Perkasa di Samarinda.

Kasus tersebut menambah daftar korban meninggal di area konsesi perusahaan yang sama menjadi enam anak sejak tahun 2012.

“Tragedi ini bukan kecelakaan yang tidak dapat dicegah. Ini adalah kejahatan ekologis yang diproduksi secara sistematis melalui pembiaran negara terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang,” lanjut pernyataan tersebut.

JATAM Kaltim menilai kewajiban reklamasi dan pascatambang selama ini hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Di tengah terus bertambahnya korban, pemerintah justru dinilai masih membuka ruang besar terhadap investasi sektor ekstraktif dan menjadikan tambang sebagai bagian utama pembangunan daerah.

“Lubang-lubang tambang dibiarkan menjadi jebakan maut bagi anak-anak, sementara elite politik sibuk berbicara pertumbuhan ekonomi dan investasi,” tulis JATAM.

Dalam momentum Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, di antaranya menetapkan status darurat lubang tambang di Kalimantan Timur, mencabut izin perusahaan yang lalai melakukan reklamasi, melakukan audit menyeluruh terhadap lubang tambang, serta menindak pidana korporasi maupun pejabat yang dianggap melakukan pembiaran.

Selain itu, mereka juga meminta penghentian ekspansi industri ekstraktif dan pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

“52 korban mati bukan musibah biasa. 52 korban mati adalah bukti negara tunduk pada oligarki tambang,” tutup pernyataan JATAM Kaltim. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *