NIUS.id – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pasca kematian seorang pria berinisial Ri di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, Kota Bontang.
Kasus tersebut sempat memicu perhatian warga setelah muncul dugaan dari pihak keluarga korban bahwa kematian Ri bukan murni akibat terjatuh dari pohon mangga, melainkan diduga terdapat unsur kekerasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, mengatakan keenam tersangka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penyerangan terhadap rumah pemilik CCTV yang terjadi setelah insiden kematian korban.
“Sudah ada enam tersangka, empat di antaranya merupakan residivis,” ujar AKP Mohamad Yazid saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV serta hasil pra rekonstruksi kejadian.
Dari hasil rekonstruksi sementara, polisi menyebut korban diduga murni terjatuh dari pohon mangga. Namun informasi yang berkembang di lingkungan keluarga korban memicu emosi hingga berujung aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, pihak korban pengeroyokan melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian sehingga proses hukum terus berlanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mereka diancam hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya. (*/Zk)


