NIUS.id – Kasus pengeroyokan yang terjadi pasca kematian seorang pria di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kini memasuki proses hukum. Sebanyak enam warga ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pengeroyokan terhadap pemilik rumah yang memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula setelah muncul dugaan di tengah keluarga dan warga bahwa kematian pria berinisial Ri bukan semata akibat terjatuh dari pohon mangga. Dugaan tersebut memicu emosi sejumlah pihak hingga berujung aksi mendatangi rumah warga yang memiliki CCTV di lokasi kejadian.
Dalam kronologi yang disampaikan korban, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, sekelompok orang mendatangi rumahnya dan mempertanyakan rekaman CCTV. Saat korban menjelaskan bahwa rekaman sudah terhapus karena penyimpanan hanya bertahan dua hari, situasi disebut berubah ricuh.
Korban mengaku langsung mengalami pengeroyokan oleh sekitar 10 orang yang datang secara beramai-ramai. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang.
Perkembangan kasus ini kemudian berujung pada penetapan enam tersangka, masing-masing berinisial Ruslan, Safaruddin, Muhammad Taufik alias Marsel, Ridwan alias Cambang, dan Rahim alias Rahul. Sebagian besar diketahui merupakan warga Bontang Selatan yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan maupun karyawan swasta.
Plt Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mohamad Yazid SH MH menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.
“Kasus ini berawal dari emosi keluarga dan warga yang berkembang setelah adanya dugaan terkait penyebab kematian korban. Namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Mohamad Yazid.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dipicu informasi yang berkembang di lingkungan sekitar sebelum hasil penyelidikan selesai dilakukan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyikapi suatu peristiwa pidana. (*/Zk)


