KALTIMNEWSSamarinda

Aksi 214 Diwarnai Dugaan Represi, Empat Jurnalis Jadi Korban

×

Aksi 214 Diwarnai Dugaan Represi, Empat Jurnalis Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Infografis Nius.id

NIUS.id Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap jurnalis saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Insiden disebut terjadi di dua lokasi berbeda, dengan total empat jurnalis menjadi korban.

Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi. Ponselnya dirampas, bahkan data hasil liputannya disebut dihapus secara paksa. Tindakan ini tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan rasa takut di lapangan.

Sementara di luar kantor gubernur, tiga jurnalis lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dilaporkan sempat dihalangi saat melakukan peliputan.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi.

“Kerja jurnalistik itu untuk kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tapi masyarakat luas yang berhak mendapat informasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menilai tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan tersebut.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu risih. Intimidasi, perampasan alat kerja, apalagi penghapusan data, itu jelas pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” katanya.

Yuda juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur jelas dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“Dalam SPPW disebutkan, jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugas,” jelasnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menilai kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, sampai menghapus data liputan, itu jelas pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
  3. Menuntut dihentikannya segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik.
  4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi Pers menegaskan, kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu.

Ruang publik, menurut mereka, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *