NIUS.id – Seorang pria berusia 66 tahun diamankan Polsek Sangatta Utara, Kamis (3/9/2026), atas dugaan membakar lahan di Jalan HM Ardans, Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Kejadian berlangsung Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menyebut ada saksi yang melihat langsung tersangka datang ke lokasi membawa botol berisi bensin.
“Dari keterangan yang diterima, ada seorang laki-laki yang datang ke lokasi membawa botol berisi bensin dan kemudian diduga membakar daun-daun kering,” ujarnya.
Api cepat membesar akibat cuaca panas dan angin kencang. Lokasi yang dekat permukiman membuat warga panik dan meminta bantuan.
Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan bergerak ke lokasi dan berhasil memadamkan api. Kejadian kemudian dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidikan masih berlangsung. (*/Zk)



