KALTIMNEWSPOLITIK

PKB Kaltim Sorot Mobil Dinas Rp8,5 M, Dinilai Tak Pro Rakyat

×

PKB Kaltim Sorot Mobil Dinas Rp8,5 M, Dinilai Tak Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. (Foto: Galang/NIUS.id)
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. (Foto: Galang/NIUS.id)

NIUS.id – PKB Kaltim menyoroti pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Fraksi PKB DPRD Kaltim menilai belanja tersebut tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan partainya mendukung program pemerintah yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, fraksi akan menolak kebijakan yang tidak menunjukkan kepentingan publik.

“Fraksi PKB mendukung penuh apa pun yang pro rakyat dan kegiatan yang bersifat untuk masyarakat luas. Tapi kalau itu tidak pro rakyat, PKB akan berkeras melawan itu,” ucap Yenni, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, nilai pengadaan kendaraan tersebut tergolong besar ketika pemerintah sedang melakukan penghematan. Ia meminta pemerintah menempatkan kebutuhan mendesak sebagai prioritas.

“Kalau terkait mobil itu, kita sedang efisiensi kuat-kuatan, tapi ternyata ada anggaran sampai Rp8,5 miliar di situ. Saya juga melihatnya mahal sekali,” katanya.

PKB Minta Anggaran Mobil Dinas Kembali ke APBD

Yenni menilai anggaran dapat dialihkan ke program yang berdampak langsung, termasuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga perlu membedakan kebutuhan fasilitas kerja yang mendesak dengan pengadaan kendaraan baru.

“Kalau misalnya ada ruangan yang bocor atau fasilitas yang memang perlu diperbaiki, ya wajar saja dibenahi. Tapi kalau terkait mobil, menurut saya itu mahal sekali,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah daerah telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kendaraan tersebut. DPRD selanjutnya akan memantau tindak lanjut serta posisi anggaran pengadaan.

“Pak Rudy sudah bersikap mengembalikan. Nanti kita lihat progresnya seperti apa. Mudah-mudahan dana itu bisa kembali ke APBD dan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat,” kata Yenni.

Pengawasan diperlukan agar pembatalan pengadaan benar-benar tercatat dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah perlu menjelaskan nilai yang kembali, mekanisme pengembalian, dan rencana penggunaan anggaran berikutnya.

Kritik kebijakan tersebut muncul sebelum PKB Kaltim menyatakan tidak akan mengusung Rudy Mas’ud–Seno Aji pada Pilgub 2029. Kedua sikap itu menunjukkan tekanan politik partai terhadap pemerintahan provinsi.

Publik perlu memperoleh informasi yang transparan karena pengadaan memakai anggaran daerah. DPRD juga harus memastikan keputusan efisiensi tidak sekadar memindahkan belanja ke pos lain tanpa manfaat yang jelas.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *