NIUS.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tekanan besar dalam menyusun APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Penyesuaian anggaran diproyeksikan menimbulkan defisit sekitar Rp1,2 triliun.
Kepala Bappeda Kaltim, Muhaimin, mengatakan tekanan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pendapatan daerah. Beberapa sumber penerimaan yang menjadi penopang APBD mengalami koreksi, mulai dari dana bagi hasil (DBH), transfer ke daerah (TKD), hingga hasil penghitungan kembali pendapatan asli daerah (PAD).
Tekanan paling besar terlihat pada pendapatan transfer. Saat penyusunan APBD murni 2026, transfer semula diproyeksikan mencapai Rp9,33 triliun. Namun, angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp3,13 triliun.
Penurunan DBH juga cukup tajam. Jika pada 2025 Kaltim menerima DBH sekitar Rp6,06 triliun, pada 2026 angkanya menjadi sekitar Rp1,62 triliun.
“Pada saat APBD murni 2026 telah ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun. Kemudian ada pengurangan DBH, TKD, dan perhitungan kembali terhadap PAD kita,” kata Muhaimin.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Kaltim harus menghitung ulang ruang fiskalnya. Persoalannya, defisit tidak serta-merta dapat ditutup menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA.
Muhaimin menjelaskan, sebagian SiLPA telah memiliki peruntukan sehingga tidak bisa seluruhnya digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran baru.
Dana tersebut antara lain berkaitan dengan sisa anggaran badan layanan umum daerah (BLUD), pekerjaan proyek 2025 yang belum selesai, serta kebutuhan pembayaran gaji pegawai akibat kenaikan berkala maupun penambahan pegawai.
Ia mencontohkan, jika total SiLPA mencapai Rp900 miliar, sebagian besar dana tersebut bisa saja sudah memiliki peruntukan.
“SiLPA BLUD tetap harus dikembalikan kepada OPD terkait,” ujarnya.
Kondisi ini membuat Pemprov Kaltim harus mencari ruang fiskal lain melalui efisiensi belanja.
Langkah penghematan telah dilakukan sejak pertengahan tahun melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kaltim. Sejumlah belanja yang dinilai masih bisa ditekan, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, serta makan dan minum rapat, menjadi bagian yang dirasionalisasi.
Anggaran perangkat daerah yang dinilai berlebih atau belum mendesak juga akan dikurangi dan tidak langsung dibelanjakan.
“Jika ada perangkat daerah yang anggarannya berlebih, itu dijadikan SiLPA,” kata Muhaimin.
Namun, efisiensi tidak diarahkan untuk memangkas seluruh program. Kegiatan yang sudah terikat kontrak maupun program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah.
Rancangan RKPD Perubahan 2026 telah diselesaikan pada 4 September 2026 setelah melalui pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri. Dokumen tersebut telah ditandatangani Gubernur Kaltim dan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kaltim.
Angka penyesuaian sekitar Rp1,2 triliun tersebut juga belum bersifat final. Besarannya masih dapat berubah setelah pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kaltim.
Muhaimin memastikan pemerintah akan memetakan ulang kegiatan agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu layanan dasar maupun program strategis.
Salah satu anggaran yang telah diamankan dalam APBD-P 2026 adalah insentif bagi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Kaltim juga mendapat tambahan dari kurang bayar DBH. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, Pemprov Kaltim bersama 10 kabupaten/kota memperoleh alokasi kurang bayar DBH sekitar Rp429,15 miliar.
Dari jumlah tersebut, porsi untuk Pemprov Kaltim mencapai sekitar Rp28,23 miliar.
Tambahan tersebut membantu menambah ruang fiskal, tetapi belum menutup seluruh tekanan anggaran. Setelah penyaluran kurang bayar tersebut, sisa kurang bayar DBH untuk Kaltim dilaporkan masih sekitar Rp10,18 triliun.
Dengan kondisi tersebut, pembahasan APBD-P 2026 akan menjadi tahap penting bagi Pemprov Kaltim dan DPRD untuk menentukan kembali prioritas belanja di tengah menurunnya kapasitas pendapatan daerah. (*/Zk)



