BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

Dugaan Tambang Ilegal dan Perusakan Lingkungan di Balikpapan Masuki Babak Baru

×

Dugaan Tambang Ilegal dan Perusakan Lingkungan di Balikpapan Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dan pelapor kasus tambang ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan saat berada di Ditreskrimsus Polda Kaltim. Foto/Istimewa

NIUS.id – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, memasuki babak baru. Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke Polda Kalimantan Timur untuk memantau dan menindaklanjuti perkembangan penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kehadiran tim Wasidik merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026. Gelar perkara itu dilakukan setelah adanya pengaduan dari terpidana Rohmat Harsono melalui kuasa hukumnya terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.

Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono, mengatakan pihaknya sejak awal telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan lebih dari satu pihak. Namun dalam proses hukum yang berjalan, hanya Rohmat yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Menurut Efi, kliennya menjalankan aktivitas tersebut atas dasar perintah dan seizin pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan lahan lokasi kegiatan. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengharapkan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Jika seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan gelar perkara ditindaklanjuti, peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka,” ujar Efi, Senin (2/6/2026).

Ia menjelaskan, lambatnya perkembangan laporan di tingkat daerah menjadi alasan pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Langkah tersebut kemudian berujung pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, hingga Rohmat Harsono yang mengikuti proses melalui sambungan video dari lembaga pemasyarakatan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Efi, terdapat sejumlah temuan yang dinilai menguatkan dugaan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta.

Sementara itu, pelapor Nizar Firdaus berharap perhatian langsung dari Mabes Polri dapat membuka jalan bagi pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai Rohmat Harsono bukan satu-satunya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Nizar, aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan eks Hotel Tirta tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Kasus tambang ilegal di eks Hotel Tirta sebelumnya telah berujung pada vonis dua tahun penjara terhadap Rohmat Harsono. Namun, munculnya dugaan keterlibatan pihak lain membuat perkara ini kembali menjadi sorotan publik.

Turunnya tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kalimantan Timur dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Balikpapan tersebut. (/*Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *