KALTIMNEWSSamarinda

Ancaman PHK Tambang di Kaltim Meningkat, 1.500 Pekerja Berpotensi Terdampak

×

Ancaman PHK Tambang di Kaltim Meningkat, 1.500 Pekerja Berpotensi Terdampak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi NIUS.id

NIUS.id – Sektor pertambangan di Kalimantan Timur tengah menghadapi tantangan serius. Perlambatan industri batu bara memunculkan kekhawatiran akan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi berdampak pada ribuan pekerja.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkirakan sebanyak 1.500 pekerja tambang berpotensi terdampak apabila langkah efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan terus berlanjut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Arismunandar, mengatakan pemerintah daerah saat ini terus berupaya mencegah terjadinya PHK massal.

“Kami terus berupaya mengantisipasi kondisi ini. Kami mendorong perusahaan melakukan berbagai alternatif, seperti mutasi antar-site maupun pengurangan jam lembur. Yang terpenting, jangan sampai terjadi PHK,” kata Arismunandar, Kamis (5/6/2026).

Menurutnya, tanda-tanda perlambatan industri sudah mulai terlihat di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Salah satu yang telah menyampaikan pemberitahuan PHK adalah PT BAS di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan tersebut dilaporkan akan melakukan PHK terhadap 505 karyawan.

Jumlah tersebut menjadi sinyal awal bahwa tekanan yang terjadi di sektor pertambangan mulai berdampak langsung terhadap tenaga kerja.

Selain PT BAS, sejumlah perusahaan tambang lain juga disebut mulai melakukan langkah efisiensi. Beberapa di antaranya berasal dari kelompok usaha Bayan Group dan lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.

Evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian operasional perusahaan.

Meski belum seluruh laporan resmi diterima pemerintah daerah, potensi 1.500 pekerja terdampak kini menjadi perhatian serius karena dapat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan daerah yang selama ini banyak ditopang oleh sektor pertambangan.

Arismunandar menegaskan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pesangon maupun hak-hak lainnya harus dibayarkan sesuai aturan. Hak pekerja tidak boleh dikurangi,” tegasnya.

Sebagai langkah perlindungan sosial, pemerintah juga menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK.

Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat memperoleh manfaat berupa bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan.

Program ini diharapkan menjadi penyangga sementara bagi pekerja dan keluarganya sambil mencari peluang kerja baru.

Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.

Pelatihan tersebut dirancang untuk membantu pekerja terdampak memperoleh kompetensi baru sehingga memiliki peluang lebih besar untuk terserap di sektor industri lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap langkah mitigasi yang dilakukan dapat menekan dampak sosial dan ekonomi akibat perlambatan sektor pertambangan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *