KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Kabel Las Hilang dari Area PT Thies, PR Ditangkap Setelah 12 Hari Diselidiki

×

Kabel Las Hilang dari Area PT Thies, PR Ditangkap Setelah 12 Hari Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Kabel Las Hilang dari Area PT Thies, PR Ditangkap Setelah 12 Hari Diselidiki
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto/Istimewa

NIUS.id – Polisi menangkap PR (26), pria yang diduga mencuri kabel las milik PT Thies di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar 12 hari sejak laporan kehilangan diterima.

PR ditangkap Tim Operasional (Opsnal) Polsek Palaran pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, di sekitar lokasi kejadian.

Kasus tersebut bermula ketika seorang karyawan PT Thies, Ardil, hendak menggunakan mesin las pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Ia mendapati kabel las berukuran 70 milimeter dengan panjang sekitar dua meter sudah tidak berada di tempatnya.

Ardil kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada rekannya, Tomi. Kabel tersebut merupakan inventaris perusahaan yang digunakan untuk kegiatan operasional.

Akibat kehilangan itu, PT Thies mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

“Karena ada barang kerja yang hilang, perusahaan langsung lapor ke kami,” ujar Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Hasilnya, PR berhasil diamankan pada 2 Oktober 2026.

“Pelaku sudah kami amankan. Proses hukumnya sedang berjalan,” kata Wawan.

PR diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dalam pemeriksaan, PR mengakui telah mengambil kabel las milik PT Thies. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna kuning bernomor polisi 3435 dan sebilah pisau dapur berbahan stainless steel.

Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci kaitan kedua barang tersebut dengan aksi pencurian kabel las.

Untuk proses hukum, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Polsek Palaran.

“Dia sudah mengaku. Kami jerat dengan Pasal 476 KUHP soal pencurian,” tegas Wawan.

Kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Palaran. Penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berikutnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *