NIUS.id – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras diamankan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras jenis “Yorindo” di wilayah tersebut.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R (25) dan RM (30). Dari tangan R, petugas menyita 397 butir obat keras “Yorindo”, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Sementara dari RM, diamankan 500 butir obat keras, plastik klip kosong, satu kaleng, pakaian, uang tunai Rp8.050.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Paser. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras tersebut. (*)



