ADVERTORIALBontangKALTIMNEWSPemerintah

DLH Nilai RTH Tak Memungkinkan Dijadikan Halte Penjemputan Karyawan

×

DLH Nilai RTH Tak Memungkinkan Dijadikan Halte Penjemputan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Bontang, Andi Hasanuddin. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menegaskan kawasan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya Taman Tanjung Laut, tidak memungkinkan difungsikan sebagai halte penjemputan karyawan perusahaan. Penegasan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Bontang, Andi Hasanuddin, menjelaskan kondisi fisik kawasan taman tidak mendukung untuk aktivitas keluar masuk bus maupun sebagai titik berkumpul pekerja.

Menurutnya, ruang di dalam kawasan RTH cukup terbatas. Di sisi lain, area sekitar Taman Tanjung Laut setiap hari juga dipadati kendaraan, terutama antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM), sehingga berpotensi menambah kepadatan lalu lintas apabila dijadikan lokasi halte.

“Kalau bus masuk ke kawasan itu justru akan menambah persoalan. Ruangnya terbatas, sementara aktivitas masyarakat dan antrean kendaraan di sekitar taman sudah cukup padat setiap hari,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Andi menambahkan, pihaknya selama ini juga membatasi aktivitas parkir di kawasan tersebut agar fungsi RTH sebagai ruang publik tetap terjaga. Karena itu, pemanfaatan area taman untuk fasilitas penjemputan dinilai belum bisa dilakukan.

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, sebelumnya mengusulkan agar RTH dapat dimanfaatkan sebagai titik penjemputan karyawan perusahaan. Menurutnya, apabila tersedia halte di dalam kawasan taman, pekerja tidak perlu lagi menunggu bus di bahu jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Ini bisa menjadi salah satu alternatif penataan titik penjemputan karyawan di Kota Bontang,” ucapnya.

Namun, berdasarkan kajian DLH, kondisi eksisting Taman Tanjung Laut belum memenuhi syarat untuk mendukung fungsi tersebut.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *