NIUS.id – Seorang pria berinisial Ij (29) ditangkap Polsekta Sungai Kunjang bersama Polresta Samarinda pada Rabu (19/8/2026), lima hari setelah diduga mencuri satu unit ponsel dari dasbor sepeda motor korban yang sedang berkendara.
Korban sempat mengejar pelaku namun mengalami kecelakaan lalu lintas dalam pengejaran tersebut dan harus dirawat di rumah sakit.
Kerugian korban diperkirakan Rp1,8 juta ditambah luka akibat kecelakaan.
Polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menangkapnya di Jalan M. Said, Gang Karet, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari Ij disita satu unit Samsung Galaxy A06 dan sepeda motor Honda Vario KT 4898 BAT.
Ij mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (*/Zk)



