KALTIMKRIMINALNEWS

630 Kg Pupuk NPK PT AJP Disembunyikan di Semak, Sopir Jadi Tersangka

×

630 Kg Pupuk NPK PT AJP Disembunyikan di Semak, Sopir Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sopir dump truck PT AJP di Samboja diduga gelapkan 630 kg pupuk NPK, sembunyikan di semak semak. Foto/Istimewa

NIUS.id – Pupuk NPK yang seharusnya tiba di perkebunan kelapa sawit PT AJP justru ditemukan tersembunyi di semak-semak. Sebanyak 630 kilogram pupuk tersebut diduga sengaja disisihkan oleh sopir dump truck perusahaan sebelum sampai ke lokasi tujuan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Samboja menangkap FRT (47), sopir dump truck PT AJP yang diduga menggelapkan puluhan karung pupuk NPK milik perusahaan tempatnya bekerja.

Pengungkapan terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di kawasan perkebunan kelapa sawit PT AJP, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kasus bermula ketika pihak perusahaan mencurigai pupuk yang seharusnya diantar ke lokasi perkebunan tidak kunjung tiba. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan.

Hasilnya, polisi bersama pihak terkait menemukan sebagian pupuk tersebut di area semak-semak. Puluhan karung pupuk itu ditutupi menggunakan terpal berwarna hijau.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 38 karung untilan pupuk NPK dengan berat sekitar 630 kilogram, satu unit dump truck Mitsubishi bernomor polisi KT 8980 OT lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu lembar terpal hijau yang digunakan untuk menutupi pupuk.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pupuk tersebut diduga sengaja tidak diturunkan di lokasi yang seharusnya. Barang itu disebut telah direncanakan untuk dijual.

FRT juga telah mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ia menyebut adanya rekan berinisial AC yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Namun, AC belum berhasil diamankan dan kini masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, perkara bermula dari laporan yang diterima kepolisian dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yazid.

Atas dugaan perbuatannya, FRT dijerat Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penggelapan yang dilakukan seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau karena memperoleh upah untuk menguasai barang yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, posisi FRT sebagai sopir yang dipercaya mengangkut dan mengantarkan pupuk menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan rangkaian dugaan penggelapan pupuk tersebut. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *