NIUS.id – Informasi dari masyarakat mengarahkan Unit II Satresnarkoba Polres Bontang ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Gn. Agung HOP II PT Badak LNG, RT 018, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (8/9/2026) malam.
Sekitar pukul 22.30 Wita, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AI (21).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang tersimpan di atas kasur. Polisi kemudian mengamankan delapan bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan dua pipet, dompet kecil, plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Larto.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, AI bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Zk)



